ETIKA IKHTILAF DALAM PRAKTIK QUNUT SUBUH:Studi Kasus Pengelolaan Perbedaan Fikih di Pondok Pesantren Nurul Hakim Kediri Lombok Barat
DOI:
https://doi.org/10.57215/sktp.v1i2.19Keywords:
: etika ikhtilaf,, qunut subuh,, fiqh muqaranah,, pesantren,, moderasi beragama,Abstract
Perbedaan pendapat mengenai hukum qunut Subuh merupakan salah satu bentuk ikhtilaf fikih yang telah berlangsung sejak masa klasik Islam dan tetap menjadi isu aktual dalam kehidupan keagamaan masyarakat Indonesia. Perbedaan tersebut berpotensi memunculkan konflik apabila tidak dikelola melalui etika ikhtilaf yang berlandaskan nilai-nilai adab, toleransi, dan penghormatan terhadap keragaman ijtihad ulama. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi etika ikhtilaf dalam menyikapi perbedaan pendapat mengenai qunut Subuh di Pondok Pesantren Nurul Hakim Kediri Lombok Barat serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat implementasinya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap pimpinan pesantren, guru fikih, dan pembina asrama. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan pengujian keabsahan menggunakan triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika ikhtilaf diimplementasikan melalui internalisasi pemahaman tentang legitimasi perbedaan mazhab, pembelajaran fiqh muqaranah, pembiasaan adab dalam berdiskusi, penanaman nilai tasamuh, serta kebijakan kelembagaan yang tetap mempertahankan praktik qunut sesuai mazhab Syafi'i tanpa menafikan keberadaan mazhab lain. Faktor pendukung meliputi tradisi keilmuan pesantren yang moderat, kepemimpinan kiai, kurikulum fikih komparatif, dan budaya penghormatan terhadap guru. Adapun faktor penghambat berasal dari heterogenitas latar belakang santri, pengaruh media sosial, masuknya berbagai otoritas keagamaan digital, dan kecenderungan fanatisme mazhab. Penelitian ini menunjukkan bahwa penguatan etika ikhtilaf merupakan strategi efektif dalam menjaga harmoni sosial dan memperkuat moderasi beragama di lingkungan pesantren
References
Ardhana, M. S., et al. (2023). Manajemen konflik di pesantren melalui kultural pesantren dan gaya kepemimpinan kyai. Lentera: Multidisciplinary Studies, 1(4), 208–216.
Bush, T. (2018). Leadership and management development in education. Sage Publications.
Campbell, H. A. (2021). Digital religion: Understanding religious practice in digital media. Routledge.
Cinelli, M., Morales, G. D. F., Galeazzi, A., Quattrociocchi, W., & Starnini, M. (2021). The echo chamber effect on social media. Proceedings of the National Academy of Sciences, 118(9), e2023301118.
Fosnot, C. T. (2013). Constructivism: Theory, perspectives, and practice (2nd ed.). Teachers College Press.
Kurniawan, M. A., & Kuswanto, R. T. (2026). Internalisasi nilai moderasi beragama melalui pembelajaran Pendidikan Agama Islam dalam membentuk sikap toleransi siswa. SUAR: Jurnal Studi Pendidikan Islam, 1(2), 17–29.
Maknun, M. L. (2014). Implementasi tradisi ikhtilaf dan budaya damai pada pesantren Nurul Ummah dan Pesantren Ar-Romli Yogyakarta. Analisa: Journal of Social Science and Religion, 21(2), 239–251.
Al-Qaradawi, Y. (2013). Al-Sahwah al-Islamiyyah bayna al-Ikhtilaf al-Masyru' wa al-Tafarruq al-Madhmum. Cairo: Maktabah Wahbah.
Sirajulhuda, M. H. (2018). Konsep fikih ikhtilaf Yusuf al-Qaradawi. TSAQAFAH, 13(2), 255–274.



